Powered by Blogger.

Web Pajak Down, Pelaporan Online SPT Diperpanjang

Web Pajak Down, Pelaporan Online SPT Diperpanjang

Web Pajak Down
Sampai minggu ke3 Maret ini, tertulis 3,6 juta laporan e-filling yg masuk. Sedangkan target hingga akhir bln ini banyaknya 4 juta laporan SPT lewat e-filling.

System elektronik pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) alias e-filling pajak makin diminati para wajib pajak menjelang tenggat ketika pelaporan terhadap akhir bln ini. Membeludaknya para customer e-filling menyebabkan system elektronik tersebut mengalami masalah. Alhasil, Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas ketika pelaporan SPT, husus yg lewat e-filling sampai akhir April akan datang.

"Ditjen Pajak mengatakan permohonan maaf terkait gangguan teknis di system pelaporan tersebut, yg mengakibatkan proses pelaporan SPT tahunan dengan cara elektronik jadi terhenti," kata Direktur Penyuluhan, Layanan & Interaksi Penduduk Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Mutlak dalam surat pengumannya, Rabu (30/3).

Solusinya, berdasarkan surat ketentuan Ditjen Pajak, para wajib pajak orang pribadi tak bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT dengan cara elektronik sesudah 31 Maret 2016. Pengecualian tersebut diberikan sampai batas kala 30 April akan datang.

Sejak awal thn ini, Ditjen Pajak gencar mensosialisasikan pelaporan SPT pajak dengan cara elektronik. Sampai minggu ke3 Maret ini, terdaftar 3,6 juta laporan e-filling yg masuk. Sedangkan target hingga akhir bln ini banyaknya 4 juta laporan SPT lewat e-filling.

Baca ini juga:
Di segi lain, Ditjen Pajak sedang mengkaji aplikasi system sensor pajak berbasis elektronik atau e-audit. Di Bandingkan bersama trick konvensional, system ini bisa memangkas diwaktu sensor SPT. System ini pula memudahkan Ditjen Pajak bertukar data bersama Lembaga lain dengan cara terintegrasi.

Diawal Mulanya, Direktur Sensor & Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto menyampaikan, jumlah Petugas pajak belum sanggup mencakup semua wajib pajak yg tercatat. Sensor lewat kiat konvensional memakan dikala yg lumayan lama. Adapun kalau memakai system e-audit, sensor jadi serentak lantaran serta-merta mengakses dgn kertas kerja sensor. “Setiap ada pergerakan sensor sanggup terekam ke system. Kini kami sejak mulai bersama e-audit,” kata Edi dalam suatu program sarana gathering, 25 Pebruari dulu. System ini dapat menghemat disaat 70 prosen di bandingkan kiat konvensional.

Menurut Edi, sensor konvensional tak segera membuka bersama system info Ditjen Pajak. Akibatnya, data yg dipunyai oleh pemeriksa tak komplit buat membuktikan wajib pajak kurang bayar atau lebih bayar. Sebab proses yg lama, wajib pajak merasa kurang nyaman. Perihal ini jadi salah satu penyebab meningkatnya pengaduan atas sensor oleh wajib pajak dari 19 pengaduan terhadap 2014 jadi 32 pengaduan th dulu.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa Ditjen Pajak bakal memperbaiki technologi kabar (TI) sektor sensor. Rencananya, IT ini dapat diintegrasikan bersama direktorat lain di bawah Kementerian Keuangan. Darmin menginginkan data wajib pajak yg di-input mejadi lebih kumplit & akurat. Walaupun hal tersebut dipercaya perlu ketika lama buat memperbaiki system TI Ditjen Pajak dengan cara total.

Baca ini juga:
“Tidak mampu TI sepotong-sepotong seperti yg tatkala ini. Mesti terintegrasi. Namun apabila pula dibangun, jangan sampai baru selesai lima th lagi. Kapan penerimaan (negeri) naiknya,” tutur Darmin. Langkah ini pun bidang persiapan pemberlakuan pengampunan pajak alias tax amnesty. Sedangkan pembiayaanya masihlah dikaji : memanfaatkan budget pemerintah atau lewat skema hubungan kerja bersama swasta (Public-Private Partnership/PPP).

Sekadar berita, pemerintah menargetkan penerimaan pajak th ini mencapai Rupiah 1.360 triliun atau naik 28 prosen di bandingkan thn dulu. Sementara data terakhir Ditjen Pajak mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai pertengahan Maret dulu mencapai Rupiah 170 triliun atau lebih kurang 12,83 % dari target 2016.

Baca ini juga:

No comments: